Persyaratan Pembuatan/Penerbitan SKCK

blogger templates
BlogSFIW|Persyaratan Pembuatan/Penerbitan SKCK (Surat Catatan Kepolisian)

 
Setiap orang yang ingin mendaftar kesuatu perusahaan kini menjadi sebuah kewajiban karena sudah tertera dalam persyaratan dalam suatu PT atau Instansi lain yang mewajibkan setiap pelamar atau calon pegawai memiliki  SKCK (Surat Catatan Kepolisian) sebagai bukti bahwa pelamar tidak pernah tersangkut masalah pidana.

Inilah Persyaratan Pembuatan/Penerbitan SKCK (Surat Catatan Kepolisian) yang saya posting ulang dari www.polresblora.com/statis-16-pembuatandanperpanjanganskck.html

Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan, dengan membawa persyaratan antara lain:
  • Pengantar dari RT, RW, Lurah yang disahkan oleh Kecamatan.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Foto Berwarna 4 x 6 = 6 lembar
  • Mengisi Blangko Daftar pertanyaan (sudah disiapkan petugas).
  • Melaksanakan Sidik Jari.


Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003.
   
    Untuk Permohonan Visa, Permanent Resident,
    Belajar/Bekerja di Luar Negeri.
   
    Permohonan ditujukan kepada Kapolri Up. KaBaIntelkam dengan dilampiri :
  • Surat Rekomendasi asli dari Polda/Polres setempat (dalam bentuk SKCK).
  • Fotocopy Paspor.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy  Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy  Akte Lahir.
  • Pas Photo 4 x 6 = 6 lembar berwarna.
  • Surat keterangan Dokter.
 
Persyaratan Perpanjangan SKCK 
  • SKCK asli yang berlaku sejak penerbitan masa berlaku tiga bulan.
  • Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  • Apabila SKCK yang masa berlakunya sudah habis, harus dilengkapi dengan pengantar RT, RW yang disahkan Kelurahan.

0 Response to "Persyaratan Pembuatan/Penerbitan SKCK"

Posting Komentar