BlogSFIW|Persyaratan Pembuatan SIM
Sampai saat ini pengendara kendaraan bermotor masih banyak yang belum memiliki SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) dan saya sering saya menjumpai kebanyakan orang malas karena mereka menganggap biayanya pembuatan agak mahal.Iya kalau menurut saya pribadi itu agak mahal karena saya kemarin baru saja membuat SIM C di Satlantas daerah saya dan mengikuti beberapa Tes yang harus Lulus.Dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar namun SIM tidak langsung jadi melainkan baru keesokan hari setelah pembuatan.
Nah kalau mau selamat dijalan lengkapilah surat kendaraan anda sesuai peraturan termasuk SIM.
Dan ini adalah Persyaratan Pembuatan SIM yang mungkin anda bisa persiapkan sebelum berangkat ke Satlantas :
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
- Berusia Sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
- Berusia Sekurang-kurangnya 20 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan..
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan..
- Lulus ujian teori dan praktek
SIM B I - B II
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan..
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan..
- Lulus ujian teori dan praktek
SIM A - A Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani & rohani serta lulus Ujian Psikologi
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan..
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan..
- Lulus ujian teori dan praktek
SIM B I - B I Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I -nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan..
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan..
- Lulus ujian teori dan praktek
SIM B II - B II Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B II -nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan..
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan..
- Lulus ujian teori dan praktek
rujukan polresblora.com/statis-12-pembuatansim.html
0 Response to "Persyaratan Pembuatan SIM"
Posting Komentar